Perubahan Infrastruktur BUMN Pelabuhan Bakauheni oleh ASDP Indonesia Ferry

Sabtu, 29 Juni 2024 | 19:26:43 WIB

JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), bersama dengan BPTD Kelas II Lampung dan mitra lainnya, telah melaksanakan kebijakan sterilisasi di Pelabuhan Bakauheni selama kurang lebih satu bulan. Menurut Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin, kebijakan ini dijalankan sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu, serta regulasi terkait zonasi pelabuhan dan keamanan transportasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Penerapan kebijakan zonasi ini merupakan wujud komitmen ASDP untuk mematuhi regulasi pemerintah, khususnya dalam meningkatkan keselamatan, keamanan, dan efisiensi layanan penyeberangan. Kami terus berupaya meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa di pelabuhan," ujarnya.

Dalam mengatasi aksi protes di Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 21 Juni, ASDP bersama dengan berbagai pihak terkait telah melakukan dialog konstruktif. Fokus utama dialog termasuk penerapan kebijakan zonasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 di seluruh pelabuhan penyeberangan komersial seperti Merak, Bakauheni, dan lainnya.

Selain itu, terkait sterilisasi area pelabuhan, langkah-langkah telah diambil untuk menjaga keamanan dan efisiensi operasional. ASDP telah melakukan sosialisasi, koordinasi, dan mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan TNI, serta organisasi lokal untuk mengatasi dinamika di lapangan dengan baik.

Dalam upaya menjaga konsistensi kebijakan sterilisasi, ASDP akan memperkuat keamanan dengan bantuan tambahan dari kepolisian atau TNI, serta memasang CCTV di area tertentu. Selain itu, akan ada peningkatan infrastruktur dan tata kelola zonasi untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pengguna jasa.

ASDP tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, menjaga keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jasa di pelabuhan penyeberangan.

Terkini